assalammualaikum.wr.wb
kali ini penulis akan membahas tentang pemahaman hukum pidana, yang penulis pelajari diperkuliahan semester 2.
di Indonesia Hukum di bagi menjadi 2 golongan yaitu ; hukum publik dan hukum privat
nah, hukum pidana ini termasuk dalam golongan hukum publik, mengapa?
pada intinya arti hukum publik itu sendiri yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum antara warganegara dengan Negara nya, sedangkan hukum privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan secara pribadi.
Hukum pidana tergolong hukum publik yaitu karena hukum pidana mengatur kepentingan secara umum atau publik.
inti-inti hukum pidana yang perlu pembaca pelajari adalah :
1. hukum pidana merupakan hukum publik
2. bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan , disertai dengan ancaman atau sanksi pidana.
- menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dikenakan pidana.
-menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
ciri-ciri hukum pidana
1. hukum yang diatur oleh negara
2. untuk kepentingan umum
hukum pidana ini menggunakan kitab yaitu KUHP ada pula KUHPerdata yaitu untuk hukum perdata.
kalii ini penulis memberikan penjelasan tentang dasar hukum pidana.
penulis akan menlanjutkan pada tulisan berikutnya.
terimakasih sudah membaca.
kali ini penulis akan membahas tentang pemahaman hukum pidana, yang penulis pelajari diperkuliahan semester 2.
di Indonesia Hukum di bagi menjadi 2 golongan yaitu ; hukum publik dan hukum privat
nah, hukum pidana ini termasuk dalam golongan hukum publik, mengapa?
pada intinya arti hukum publik itu sendiri yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum antara warganegara dengan Negara nya, sedangkan hukum privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan secara pribadi.
Hukum pidana tergolong hukum publik yaitu karena hukum pidana mengatur kepentingan secara umum atau publik.
inti-inti hukum pidana yang perlu pembaca pelajari adalah :
1. hukum pidana merupakan hukum publik
2. bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan , disertai dengan ancaman atau sanksi pidana.
- menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan dapat dikenakan pidana.
-menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
ciri-ciri hukum pidana
1. hukum yang diatur oleh negara
2. untuk kepentingan umum
hukum pidana ini menggunakan kitab yaitu KUHP ada pula KUHPerdata yaitu untuk hukum perdata.
kalii ini penulis memberikan penjelasan tentang dasar hukum pidana.
penulis akan menlanjutkan pada tulisan berikutnya.
terimakasih sudah membaca.
Komentar
Posting Komentar